Menimbang :
-
Bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan upaya di berbagai aspek baik kesehatan, sosial, maupun ekonomi;
-
Bahwa berbagai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) harus tetap mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, sehingga dari aspek kesehatan perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian pada tempat kerja perkantoran dan industri;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2918);
-
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3447);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5309);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6444);
-
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1508), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 945);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PANDUAN
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID-19) DI TEMPAT KERJA
PERKANTORAN DAN INDUSTRI DALAM MENDUKUNG
KEBERLANGSUNGAN USAHA PADA SITUASI PANDEMI.
Kesatu :
Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri
Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi
Pandemi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Kedua :
Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri
Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi
Pandemi, ditujukan untuk memberikan acuan bagi
pengelola/pengurus tempat kerja di instansi pemerintahan,
perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketiga :
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan Panduan
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam
Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi,
sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan dapat
melibatkan masyarakat.
Keempat :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Mei 2020
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD
TERAWAN AGUS PUTRANTO